tentang kami

NAGARI SADAR HUKUM adalah organisasi masyarakat sipil yang concern membangun kesadaran hukum pada Masyarakat Adat Minangkabau. Masyarakat Adat Minangkabau memiliki basis penduduk asal (Ranah Minangkabau) tersebar pada wilayah administrasi provinsi Sumatera Barat, daratan hingga pesisir timur Riau, perbatasan Jambi, bagian utara Bengkulu, pesisir barat Sumatera Utara dan Nangro Aceh Darusalam; dan Perantauan (diaspora) diseluruh wilayah Indonesia hingga manca negara.

Visi

Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Adat Minangkabau

Misi

Menumbuh-kembangkan hukum adat Minangkabau

Membangun masyarakat adat Minangkabau

Melindungi hak – hak masyarakat adat Minangkabau

Tim Kami

Berakar pada Masyarakat Adat Minangkabau, kami menyatukan keahlian lokal, pengalaman nyata, dan komitmen bersama untuk menumbuh-kembangkan hukum adat Minangkabau.

Hendrawarman

Founder & Director

Ayu Arselia Putri

Administrator

W. Wulansari

Program Manager

Ananda Aslam

Researcher

Marcel

Paralegal, Indigenous Peoples

Mak Palo

Paralegal, Indigenous Peoples

Alyssa Damara

IT Support