NAGARI SADAR HUKUM adalah organisasi masyarakat sipil yang concern membangun kesadaran hukum pada Masyarakat Adat Minangkabau. Masyarakat Adat Minangkabau memiliki basis penduduk asal (Ranah Minangkabau) tersebar pada wilayah administrasi provinsi Sumatera Barat, daratan hingga pesisir timur Riau, perbatasan Jambi, bagian utara Bengkulu, pesisir barat Sumatera Utara dan Nangro Aceh Darusalam; dan Perantauan (diaspora) diseluruh wilayah Indonesia hingga manca negara.