Jumat, 22 Mei 2026
- ELSAM berpartisipasi dalam International Conference on Digital Platform Governance 2026 untuk membahas tata kelola platform digital berbasis HAM bersama berbagai negara.
- Diskusi menyoroti bahwa platform digital bukan lagi ruang netral, sehingga moderasi konten perlu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan.
- Pengalaman berbagai negara menunjukkan regulasi platform digital harus tetap menjaga kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan negara.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) kembali berpartisipasi dalam International Conference on Digital Platform Governance 2026 yang diselenggarakan di Pretoria, Afrika Selatan, pada Februari 2026 lalu. Konferensi selama tiga hari tersebut mempertemukan masyarakat sipil, pemerintah, praktisi, dan akademisi dari berbagai negara untuk mendiskusikan tata kelola platform digital berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Forum ini menjadi ruang pertukaran pengetahuan, praktik baik (good practices), hingga penyusunan agenda bersama terkait akuntabilitas platform digital. Dalam diskusi yang berkembang, platform digital tidak lagi dipandang sebagai infrastruktur netral, melainkan ruang publik yang aktif membentuk narasi sosial dan dinamika politik. Karena itu, klaim netralitas platform semakin sulit dipertahankan.
“Platform hari ini telah menjadi ruang komunikasi publik yang aktif membentuk narasi publik dan bahkan dinamika politik, karena itu, klaim netralitas platform semakin sulit dipertahankan. Indonesia menjadi salah satu negara yang masih terjebak dalam pemaknaan moderasi konten berarti hanya terletak pada penghapusan konten, pemblokiran, dan kepatuhan administratif,” ucap Peneliti ELSAM, Nurul Izmi.
Moderasi konten di Indonesia menurutnya dinilai belum cukup untuk menjawab persoalan utama, yakni perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Minimnya transparansi dan mekanisme banding dalam moderasi konten juga berpotensi untuk memperlemah akuntabilitas platform terhadap pengguna.
Sedangkan di sisi lain, sejumlah negara mulai mengembangkan pendekatan yang lebih beragam. Brazil, misalnya, melalui putusan Supreme Federal Court of Brazil (STF) pada Juni 2025, memperluas tanggung jawab platform terhadap konten berbahaya seperti ujaran kebencian, terorisme, dan pornografi anak tanpa harus menunggu perintah pengadilan. India menempatkan mekanisme pengaduan pengguna sebagai instrumen utama akuntabilitas melalui IT Rules 2021, meskipun pendekatan tersebut juga menuai kritik karena memperkuat kontrol negara terhadap platform.
Sementara itu, Malaysia tengah menghadapi tantangan dalam perumusan Online Safety Act, terutama terkait definisi “konten berbahaya” yang dinilai terlalu luas dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi. Lain halnya dengan di Filipina, pengaturan kampanye digital dalam pemilu menjadi fokus yang menekankan transparansi penggunaan AI serta pelibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan pelanggaran elektoral.
Pengalaman berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa regulasi platform digital harus disertai penjagaan berbasis HAM, termasuk transparansi, due process, serta mekanisme keberatan dan pemulihan bagi pengguna. Menurutnya, kewenangan negara yang luas tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai berisiko melahirkan pembatasan yang sewenang-wenang dan mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.
“Pengalaman Indonesia dengan UU ITE menunjukkan bahwa instrumen hukum dapat digunakan untuk membuka ruang kriminalisasi terhadap pembela HAM hingga jurnalis yang aktif menyuarakan kritik terhadap pemerintah,” kata Izmi.
Penulis: Ferinda K. Fachri