ELSAM Soroti Ancaman Spyware terhadap Privasi dan HAM di Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026

  • Penggunaan spyware di Indonesia dinilai minim transparansi dan berpotensi melanggar hak privasi warga negara.
  • Riset ELSAM menemukan dugaan pengadaan dan distribusi spyware oleh berbagai institusi melalui mekanisme pengadaan rahasia.
  • Pengawasan dan regulasi yang lebih akuntabel diperlukan agar penggunaan teknologi pengawasan tetap menghormati HAM dan prinsip proporsionalitas.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meluncurkan dan mendiskusikan hasil penelitian berjudul “Privasi dalam Rumah Kaca: Menuntut Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” di Jakarta. Riset kolaborasi ELSAM, Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), dan FIND tersebut menyoroti ekosistem penggunaan dan pengadaan spyware di Indonesia yang dinilai minim transparansi dan akuntabilitas.

Spyware merupakan teknologi berbahaya yang secara diam-diam menyusup ke perangkat, baik itu perangkat laptop ataupun telepon genggam yang biasanya secara real time mengumpulkan data, memantau aktivitas, dan juga mengirimkan informasi kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan kita,” ujar peneliti ELSAM, Kezia K, dalam pemaparannya, Jumat (8/5/2026) lalu.

Dalam riset tersebut, ELSAM menemukan penggunaan spyware di Indonesia telah berlangsung sejak 2013, salah satunya melalui pengadaan teknologi FinSpy oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenham RI). Pada 2018, publik juga sempat dihebohkan dengan dugaan penggunaan spyware Pegasus oleh Kepolisian Negara RI. Mayoritas teknologi tersebut diketahui berasal dari perusahaan di Israel, Eropa, Amerika Serikat, dan Tiongkok.

Sad fact-nya, Indonesia bukan hanya pengguna tapi kita juga menjadi perantara yang menjual teknologi-teknologi ini ke negara lain. Menurut temuan ELSAM, total ada 6 perusahaan spyware yang menjual produknya baik secara langsung maupun tidak langsung ke Indonesia,” ucap Kezia.

Di antaranya NSO Group dengan Pegasus, FinFisher, Intellexa Consortium, Candiru, Wintego Systems, dan Polus Group. Pegasus dalam hal ini disebut memiliki kemampuan zero-click intrusion, yakni dapat menyusup ke perangkat hanya melalui missed call tanpa perlu pengguna mengklik tautan tertentu.

ELSAM juga menemukan tiga perusahaan broker di Indonesia yang diduga menjadi perantara distribusi spyware, yakni PT Radika Karya Utama, Tera Lentera Asia, dan Maracipta Utama. Dalam temuannya, pengiriman perangkat spyware kerap disamarkan dengan nama barang lain seperti USB, CPU, monitor, hingga “pelican cases” dan “textile racks”. Bahkan, terdapat istilah “James Bond Kit” dalam pengiriman perangkat tersebut.

Selain itu, berdasarkan penelitian yang dilakukan, terungkap adanya 28 pengiriman produk spyware senilai sekitar 11 juta dolar AS ke Kejaksaan Agung RI sepanjang 2023 dan beberapa instansi lain melalui jaringan perusahaan yang terhubung dengan Polus Group.

“Memang dalam regulasi Perpres (Peraturan Presiden) No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memungkinkan pengadaan itu bersifat rahasia sebenarnya dengan kondisi tertentu,” ungkap Peneliti Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan.

Ia menilai celah regulasi dalam Perpres 46/2025 memungkinkan pengadaan rahasia dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa batas anggaran. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengadaan barang seperti spyware sulit diawasi. Terlebih, pengadaan  yang bersifat rahasia dan tidak memiliki batasan anggaran dan sulit diperiksa sehingga rawan disalahgunakan.

Gurnadi  memandang bahwa pengadaan spyware tidak sebatas berkaitan dengan kebutuhan teknologi, tetapi juga menyangkut kepentingan politik dan anggaran besar, termasuk biaya lisensi yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. 

“Negara kita sudah mengenal yang disebut Prinsip Siracusa (Siracusa Principles), bahwa di dalam  pembatasan hak (dapat dilakukan atas) kewenangan negara untuk memasuki ruang privat. Seperti penyadapan telepon, email, seluruh jaringan komunikasi. (Tapi) harus diatur di dalam undang-undang, dan yang kedua, penyadapannya atau pembatasan hak itu harus proporsional,” terang Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro.

Untuk itu, dirinya menilai pengawasan terhadap penggunaan spyware memerlukan lembaga khusus dengan kapasitas teknis di bidang keamanan siber dan HAM, mengingat perkembangan teknologi pengawasan berlangsung sangat cepat dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Penggunaan spyware yang terbukti menerobos privasi warga seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk ditindak dan dicegah. Namun, menurutnya, tantangan terbesar terletak pada pembuktian siapa aktor yang menggunakan spyware tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran privasi tidak hanya dapat dilakukan negara, tetapi juga aktor non-negara, termasuk sektor swasta maupun individu yang memiliki sumber daya untuk menggunakan spyware

“Aktor non-negara dalam hal ini bertanggung jawab untuk menghormati ruang privasi setiap individu, ini sejalan dengan prinsip Bisnis dan HAM. Tidak ada pembenaran bagi sektor swasta dalam hal ini sektor bisnis misalnya perusahaan-perusahaan spyware,” kata dia. 

Menurut Atnike, persoalan menjadi rumit karena banyak praktik penggunaan spyware belum diatur secara spesifik dalam hukum. Akibatnya, muncul anggapan bahwa tindakan yang belum diatur atau dilarang dianggap dapat dilakukan. Ia menegaskan pembatasan hak asasi manusia, termasuk penyadapan, hanya dapat dilakukan negara melalui mekanisme hukum yang sah

Direktur Eksekutif ELSAM, Desiana Samosir, mengatakan riset yang telah dilakukan diharapkan menjadi awal untuk mendorong kerangka hukum yang lebih akuntabel dalam penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia. “Kami berharap kita bisa bersama-sama memastikan agar ruang-ruang sipil kita tidak semakin menyempit, tetapi juga ada akuntabilitas yang bisa kita dorong bersama untuk memastikan HAM tidak dilanggar,” pungkas Desiana.

Sebagai informasi, buku hasil riset “Privasi dalam Rumah Kaca: Menuntut Akuntabilitas Penggunaan Spyware di Indonesia” dapat diakses melalui bit.ly/BukuSpywareELSAM secara gratis. Edisi dalam berbahasa Inggris akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Penulis: Ferinda K. Fachri